Janda Dua Anak Dihukum 4 Bulan Penjara Gara-gara Curhat di Facebook

Bagi Anda yang suka mencela orang melalui situs jejaring sosial seperti Facebook, berhati-hatilah! Jika tidak, Anda bisa senasib dengan Eka Indah Wulandari (31). Warga Kutisari Indah ini dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nasib sial Eka ini dialami lantaran mencurahkan hati (curhat) melalui Facebook dengan mencemarkan nama mantan suaminya.

Beruntung, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyatakan hukuman itu tidak perlu dijalani, dengan catatan selama delapan bulan Eka tidak melakukan tindak pidana.

"Mengingat tujuan persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum. Tapi juga mendidik agar yang bersangkutan insyaf," kata Unggul Ahmadi di dalam ruang sidang Kartika, PN Surabaya, Rabu (25/4/2012).

Dalam pertimbangan Unggul, tuduhan terdakwa terhadap mantan suaminya Kapten Laut Abdul Rozaq yang ditulis dalam Facebook tidak terbukti. Diantaranya menuduh korban melakukan penculikan terhadap kedua anak mereka. "Faktanya berdasar hasil sidang perceraian di Irian Jaya kedua anak tersebut hak asuhnya memang jatuh kepada saudara Abdul Rozaq. Sehingga tuduhan tersebut termasuk fitnah," jelas Unggul Ahmadi.

Menurut Unggul, keterangan ini berdasarkan keterangan dua saksi ahli bahasa yang disimpulkan jika postingan terdakwa di dalam Facebook adalah hal negatif.

Sementara, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum ini sempat bingung ketika mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. "Apa maksudnya itu saya dihukum percobaan?" tanya Eka Indah yang selama pembacaan putusan terus meneteskan air mata dengan wajah tegang sambil terus memainkan kedua tangannya.

Setelah diijelaskan, terdakwa akhirnya paham. Namun Eka belum bisa memastikan apakah menerima vonis tersebut atau akan melakukan banding. Meski hanya dihukum percobaan, Eka saat keluar ruang sidang sempat limbung dan langsung dibopong menuju ke dalam mobilnya yang disiapkan sopirnya didepan pintu PN Surabaya.

Perlu diketahui vonis Ketua Majelis Hakim, Unggul Ahmadi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna, yang menuntut terdakwa Eka dengan penjara selama 7 bulan yang sesuai dengan dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kasus curhat di Facebook ini mulai mencuat sekitar November 2011 lalu. Saat itu Eka sudah bercerai dengan Kapten Laut Abdul Rozaq. Ia pun curhat dengan menulis di wall Facebook miliknya. Curhat itu diantaranya berbunyi, "Sebelum cerai telah bertahun-tahun saya mengalami KDRT, sampai saya pernah dipukul bagian kepala belakang sampai saya pingsan diatas sajadah masih kondisi mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yang sudah melewati batas kemanusiaan sebagai seorang suami yang seharusnx memberikan kasih sayang pada istrinya".

Ada juga yang berbunyi; "Ya Allah... Aku mohon pengadilanMU Ya Allah untuk mantan suamiku Kapten Laut Abdul Rozak yang telah Mendzolimiku dan juga mendzolimi malaikat-malaikat kecilku Rava Reva". | Zainal Effendi, Detik Surabaya
Lebih baru Lebih lama