Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) diduga terlibat kasus dugaan korupsi pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia (PT CPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, mengatakan, PT CPI seharusnya melakukan proyek bioremediasi atau memulihkan kembali tanah yang terkena limbah penambangan minyak. PT CPI menggandeng PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sumigita Jaya untuk melaksanakan proyek bioremediasi lalu melaporkannya kepada BP Migas. Laporan ke BP Migas itu menjadi satu dengan laporan perbelanjaan. "Tapi kerjaan yang namanya bioremediasi ini fiktif. Padahal cost recovery-nya (biaya pemulihan) itu diajukan ke BP Migas, tapi tidak dikerjakan," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/3).
Dua perusahaan itu dipilih oleh PT CPI, baik melalui penunjukan langsung maupun proses tender. Atas dikerjakannya proyek fiktif tersebut, negara diduga dirugikan US$ 23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar. "Ternyata salah satunya pembiayaan itu secara fisik dilakukan BP Migas," kata Adi.
Penyelidikan kasus ini, kata Adi, dimulai pada Oktober 2011. Setelah menemukan bukti awal yang cukup, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus meningkatkan status kasus ke penyidikan pada 12 Maret 2012.
Ada tujuh tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tahun 2003 hingga 2011 ini, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Sumigita Jaya, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Tim Penyidik Pidana Khusus, kata Adi, kemarin memeriksa dua saksi dari BP Migas. Keduanya yaitu Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas, Sampe L Purba, dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas, Medi Apriadi. | Roswita Oktavianti, Jurnas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, mengatakan, PT CPI seharusnya melakukan proyek bioremediasi atau memulihkan kembali tanah yang terkena limbah penambangan minyak. PT CPI menggandeng PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sumigita Jaya untuk melaksanakan proyek bioremediasi lalu melaporkannya kepada BP Migas. Laporan ke BP Migas itu menjadi satu dengan laporan perbelanjaan. "Tapi kerjaan yang namanya bioremediasi ini fiktif. Padahal cost recovery-nya (biaya pemulihan) itu diajukan ke BP Migas, tapi tidak dikerjakan," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/3).
Dua perusahaan itu dipilih oleh PT CPI, baik melalui penunjukan langsung maupun proses tender. Atas dikerjakannya proyek fiktif tersebut, negara diduga dirugikan US$ 23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar. "Ternyata salah satunya pembiayaan itu secara fisik dilakukan BP Migas," kata Adi.
Penyelidikan kasus ini, kata Adi, dimulai pada Oktober 2011. Setelah menemukan bukti awal yang cukup, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus meningkatkan status kasus ke penyidikan pada 12 Maret 2012.
Ada tujuh tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tahun 2003 hingga 2011 ini, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Sumigita Jaya, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Tim Penyidik Pidana Khusus, kata Adi, kemarin memeriksa dua saksi dari BP Migas. Keduanya yaitu Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas, Sampe L Purba, dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas, Medi Apriadi. | Roswita Oktavianti, Jurnas.com
