Pemerintah Indonesia sudah mengurangi hukuman penjara atas warga Australia, Schapelle Corby, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali.
Kepada BBC Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, memastikan bahwa pemberian remisi hukuman sudah diberikan oleh presiden namun menolak untuk menjelaskan rinciannya.
"Memang benar itu sudah ada keputusan presiden bahkan sudah dikirim kepada pengadilan negeri Denpasar. Tapi untuk jelasnya, alangkah baiknya jika ditanyakan kepada Mensesneg yang sudah disepakati untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik."
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei, Corby mendapat keringakan hukuman selama lima tahun.
Perempuan Australia yang berusia 34 tahun itu dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1kg yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 2004.
Alasan Kemanusiaan
Dia berulang kali mengatakan tidak bersalah dan meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak dua tahun lalu dengan alasan kemanusiaan.
Penasehat hukumnya, Iskandar Nawing, mengatakan bahwa kesehatan mental Corby menurun selama berada di LP Krobokan.
Keringanan hukuman ini disambut baik oleh pemerintah Australia, yang sejak awal mendukung permohonan pengampunan yang diajukan Corby.
"Pemerintah Australia secara konsisten mendukung permohonan pengampunan Corbu berdasarkan alasan kemanusiaan," kata Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, dalam pernyataannya.
Beberapa waktu lalu para tahanan di LP Krobokan melakukan aksi unjuk rasa dan sempat menguasai LP itu selama beberapa waktu.
Mereka memprotes buruknya kondisi LP yang memiliki kapasitas 300 tahanan namun menampung sekitar 1.000 tahanan. | BBC Indonesia
