Sejumlah pejabat telah ditahan KPK pada pemeriksaan perdana pada hari Jumat.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, hari ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap cek pelawat di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Belum ada kepastian apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya ini. Namun, ada yang menarik di KPK, bahwa jika ada tersangka yang diperiksa pada hari Jumat, maka akan langsung ditahan. Bahkan ada istilah 'Jumat Keramat' di KPK.
Catatan VIVAnews.com, tersangka terakhir yang ditahan pada pemeriksaan perdananya adalah mantan Wali Kota Cilegon, Banten, Aat Syafaat. Aat ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat 25 Mei 2012.
Aat adalah tersangka korupsi pengembangan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon pada 2010. Aat ditahan di Rutan Cipinang.
Tersangka lainnya yang ditahan pada 'Jumat Keramat' adalah politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Angie ditahan pada Jumat 4 Mei 2012. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka permainan anggaran di dua kementerian.
Satu minggu setelah Angie ditahan, KPK menahan Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio, tersangka kasus suap hakim pengadilan hubungan industrial, Imas Dianasari. Warga negara Jepang itu ditahan di Rutan Cipinang.
Nama-nama lain yang juga ditahan pada Jumat Keramat ini sebut saja Ketua DPRD Jawa tengah Murdoko yang ditahan pada Jumat 13 April 2012. Pada hari itu juga, KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama, dan Direktur Operasional PT Puguh Permai, Ali Amra.
Seminggu kemudian, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya pun harus masuk bui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Tradisi penahanan pada 'Jumat Keramat' ini ternyata sudah berlangsung sejak KPK pada masa kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki. Sebut saja Nazaruddin Sjamsuddin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Nazaruddin ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka korupsi KPU pada Jumat 20 Mei 2005.
Belum ada kepastian apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya ini. Namun, ada yang menarik di KPK, bahwa jika ada tersangka yang diperiksa pada hari Jumat, maka akan langsung ditahan. Bahkan ada istilah 'Jumat Keramat' di KPK.
Catatan VIVAnews.com, tersangka terakhir yang ditahan pada pemeriksaan perdananya adalah mantan Wali Kota Cilegon, Banten, Aat Syafaat. Aat ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat 25 Mei 2012.
Aat adalah tersangka korupsi pengembangan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon pada 2010. Aat ditahan di Rutan Cipinang.
Tersangka lainnya yang ditahan pada 'Jumat Keramat' adalah politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Angie ditahan pada Jumat 4 Mei 2012. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka permainan anggaran di dua kementerian.
Satu minggu setelah Angie ditahan, KPK menahan Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio, tersangka kasus suap hakim pengadilan hubungan industrial, Imas Dianasari. Warga negara Jepang itu ditahan di Rutan Cipinang.
Nama-nama lain yang juga ditahan pada Jumat Keramat ini sebut saja Ketua DPRD Jawa tengah Murdoko yang ditahan pada Jumat 13 April 2012. Pada hari itu juga, KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama, dan Direktur Operasional PT Puguh Permai, Ali Amra.
Seminggu kemudian, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya pun harus masuk bui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Tradisi penahanan pada 'Jumat Keramat' ini ternyata sudah berlangsung sejak KPK pada masa kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki. Sebut saja Nazaruddin Sjamsuddin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Nazaruddin ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka korupsi KPU pada Jumat 20 Mei 2005.
Bahkan, sebanyak 20 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Miranda juga ditahan pada hari Jumat. Panda Nababan cs saat itu ditahan pada Jumat 28 Januari 2011.
Namun, apakah Miranda Goeltom akan ditahan pada pemeriksaan perdananya? Apalagi Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2012. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, tidak dapat memastikannya. "Itu semua kewenangan dari penyidiknya," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan. Dia memastikan Miranda memenuhi panggilan KPK. "Ya kami sudah terima suratnya, dan ibu (Miranda) siap hadir memenuhi panggilan KPK," ujarnya kepada VIVAnews.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum yang akan dilakukan KPK berupa penahanan, kubu Miranda mengaku pasrah dan berharap KPK dapat bersikap adil terhadap kliennya. "Ya kami percaya bahwa KPK dapat bersikap seadil-adilnya dalam hal ini. Sejauh ini klien kami bu Miranda cukup koperatif kok," tandasnya.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. (eh) | Arry Anggadha, Dedy Priatmojo, VivaNews
Namun, apakah Miranda Goeltom akan ditahan pada pemeriksaan perdananya? Apalagi Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2012. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, tidak dapat memastikannya. "Itu semua kewenangan dari penyidiknya," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan. Dia memastikan Miranda memenuhi panggilan KPK. "Ya kami sudah terima suratnya, dan ibu (Miranda) siap hadir memenuhi panggilan KPK," ujarnya kepada VIVAnews.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum yang akan dilakukan KPK berupa penahanan, kubu Miranda mengaku pasrah dan berharap KPK dapat bersikap adil terhadap kliennya. "Ya kami percaya bahwa KPK dapat bersikap seadil-adilnya dalam hal ini. Sejauh ini klien kami bu Miranda cukup koperatif kok," tandasnya.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. (eh) | Arry Anggadha, Dedy Priatmojo, VivaNews
