Sudah setahun moratorium atau atau penghentian sementara pengelolaan hutan primer dan gambut berjalan. Sedangkan instruksi presiden tetang moratorium hutan sangat sedikit sekali, hanya terlihat dari permukaan. Hanya pada harmonisasi peta dan data dari berbagai sektor saja. Lalu bagaimana evaluasi moratorium pengelolaan hutan yang mendapatkan nilai A minus?
Juru kampanye politik Greenpeace Yuyun Indradi mengatakan evaluasi moratorium pengelolaan hutan lebih cocok mendapat nilai C minus. Karena sampai saat ini belum ada capaian yang dihasilkan, dari tujuan moratorium tersebut untuk menyelamatkan hutan.
Setelah dua kali revisi peta indikatif penyelamatan hutan, masih banyak tempat-tempat yang perlu dilindungi, dan masih banyak yang berada di bawah tangan perusahaan. Padahal hutan primer dan hutan gambut tersebut memiliki nilai ekologis yang penting bagi kelangsungan hidup. Sayangnya Inpers No 10/2011 mengecualikan perusahaan yang memegang izin dalam moratorium, sehingga mereka dapat membabat habis hutan dengan leluasa.
Pemerintah beranggapan uapaya tersebut sudah dilakuakan sejak beberapa tahun lalu. Menurut Direkur Jendral Planologi Kemnterian Kehutanan Bambang Soepiyanto yang sekarang dilakukan adalah penundaan izin baru pada lokasi rencana alam primer dan gambut. Sehingga tidak mungkin perusahaan yang sudah mempunyai izin tidak dapat dibekukan, karena yang sudah berlaku tidak dapat dirubah.
“Penundaan, oleh karena itu tidka mungkin sebuah ketentuan itu azas retro aktif ke blakang mustinya forward looking. Maka yang sudah ada izin sebelum ada Inpres itu ya berlaku, tetap jalan seperti biasa. Tapi yang berlaku kedepan pada fokus lahan primer dan lahan gambut itu ditunda. Ini kan fair, juga azas peradilan kan.” Tutur Bambang.
Moratorium Dengan Pelestarian Hutan Itu Satu Kesatuan
Bambang menegaskan kalau moratorium dengan pelestarian hutan terutama peta indikatif pengelolaan hutan adalah masalah yang berbeda. Namun Yuyun menyatakan jika dua hal tersebut adalah kesatuan untuk memperbaiki tata kelola hutan seperti yang telah dimandatkan Presiden dalam Inpresnya.
Dalam kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Norwegia dihasilkan penundan izin baru tersebut dalam moratorium pengelolaan hutan. Ia merasa program pemerintah yang telah dijalankan tidak berhasil sama sekali dan tidak signifikan dengan penyelmatan hutan.
Ada banyak hal yang menyebabkan moratorium pengelolaan hutan ini tidak berjalan maksimal. Yang pertama adalah tingkat keseriusan yang menerima instruksi dari Presiden itu berbeda-beda. Kedua adalah masing-masing instansi yang menerima instruksi menerjemahkan secara juga berbeda. Oleh karena itu organisasi masyarakat sipil menyerukan moratorium komprehensif yang berbasis capaian.
“Itu yang menjadi desakan kami, menjadi tuntutan kami, menjadi permintaan kami. Agar perbaikan-perbaikan dengan orientasi yang lebih komprehensif. Penyelamatan lingkungan yang lebih komprehensif tidak sepotong-potong.” Tutur Yuyun.
Moratorium komprehensif yang berbasis capaian itu sendiri lebih melakukan penundaan atau jeda tebang terhadap konfersi hutan atau kegiatan alih fungsi yang lain. Dari yang telah dirumuskan ada tiga langkah, yaitu menghentikan izin, menyelamatkan ekosistem hutan dan membangun mekanisme resolusi konflik. Ini lah yang menjadi rekomendari dari organisasi masyarakat sipil untuk penyelamatan hutan.
Organisasi masyarakat sipil juga telah menirimkan rekomendasi ini kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan disambut baik oleh Presiden. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jangka waktu dua tahun moratorium ini dapat terpenuhi. Sebab Greenpeace melihat belum adanya upaya perbaikan tata kelola hutan dalam setahun ini. Yuyun mengatakan, saat ini yang paling mengancam bagi hutan Indonesia adalah batu bara, terutama di Kalimantan Timur. Juga agresifitas dari industri kertas dan bubur kayu, yang menyumbang deforistasi yang cukup besar.
Greenpeace melihat masih banyaknya pembukaan lahan kelapa sawit di lahan gabut yang dalamnya lebih dari tiga meter. Lahan gambut sendiri merupakan penyumbang emisi yang sangat besar, terutama karena pembukaan lahan sawit tersebut. Sayangnya pemerintah tidak memeiliki standar dan untuk pengelolaan lahan gambut di Indonesia. | Novaeny Wulandari, KBR68H
