Radio Nederland menggelar diskusi membahas topik mengenai perlunya ganja dilegalkan di Indonesia. Narasumber yaitu Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan Habib Muhsin Ahmad Alatas dari Front Pembela Islam (FPI).
Dhira mengatakan bahwa peredaran ganja di Indonesia cukup marak dan itu semua berlangsung di pasar gelap ilegal. Peredaran ganja dipasar gelap tidak bisa dikendalikan, siapapun bisa memperoleh ganja dipasar gelap tanpa terseleksi. Sekarang anak SD (sekolah dasar) bisa membeli ganja dengan bebas. Kalau ganja dilegalkan peredarannya oleh pemerintah dengan regulasi maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa membelinya, misalnya orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas.
Habib Muhsin menolak wacana legalisasi ganja, menurutnya mayoritas masyarakat Indonesia masih bodoh dan miskin. Tingkat rasionalitas masyarakat masih rendah. Jika pemakaian ganja dilegalkan akan banyak masyarakat Indonesia yang belum siap mengkonsumsi ganja untuk rekreasi. Habib khawatir jika ganja dilegalkan maka akan banyak orang yang ketagihan dan moral bangsa yang sudah morat-marit ini makin merusak. Jika ganja ingin dilegalkan, lalu apa berikutnya? Legalisasi tanaman opium? (Teori gate away to another drugs)
Dari hasil diskusi yang dipimpin moderator Bari Muchtar, terlihat sekali bahwa Habib Muhsin tidak menguasai materi pembahasan, ia mengatakan bahwa ganja bisa digunakan untuk pengobatan dengan atururan dan batasan tertentu. (cpt)
Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung dari Streaming Radio Nederland.
On Air: 1 Juni 2012 13:50 – 9 Juni 2012 13:50 | Sumber