Polri, Masih Ingatkah Engkau dengan Nebis In Idem

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman tidak tinggal diam melihat kengototan Polri ikut menangani kasus itu. Dia sudah menyiapkan gugatan prapradilan jika Polri tidak segera menyerahkan penangan kasus itu ke KPK.

“Materinya sudah siap. Kalau Polri tidak berubah, kita akan daftarkan pada Rabu (8/8) ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, malam ini.

Menurut Bonyamin, penahanan dan penyidikan yang dilakukan Polri jelas melanggar aturan. Dalam pasal 50 UU KPK ditegaskan, kasus yang sudah ditangani KPK tidak boleh ditangani penegak hukum lain. Di pasal yang sama, KPK juga berwenang ambil alih kasus itu dan penegak hukum tidak boleh menolaknya.

Di sisi lain, dalam KUHP dikenal istilah nebis in idem yang artinya satu perkara tidak bisa disidangkan dua kali. Jadi, kalau sampai digugat, Polri pasti kalah. “Dasar hukumnya sangat kuat. Jadi, dari pada kalah, lebih baik jangan ngotot,” imbuhnya.

Kata Bonyamin, pihaknya sudah memberi kesempatan Polri untuk mengubah sikap. Dalam somasinya yang dilayangkan Sabtu lalu, dia memberi waktu Polri sampai Rabu (8/8). Jika sampai batas itu Polri tetap melanjutkan penyidikan, gugatan itu akan langsung didaftarkan. [arp]
Lebih baru Lebih lama