Khomeini Membolehkan Nikah Mut’ah Dengan Anak Bayi Yang Masih Disusui
“Adapun seluruh jenis ‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan
syahwat, mencium, ‘main di paha’, maka itu semua tidak mengapa, bahkan
untuk anak kecil yang masih menyusu” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)
Khomeini membolehkan menyetubuhi istri dari dubur
“Pendapat yang masyhur lagi kuat adalah bolehnya menyetubuhi istri
pada duburnya namun sangat dibenci” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no. 11)
Kami katakan, ‘kami berterima kasih atas ucapan Khomeini (namun
sangat dibenci)’, kami tidak mampu menahan ini kecuali dengan
menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Terlaknatlah
orang yang mendatangi istrinya pada duburnya!”
Fadhlullah membolehkan memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah terbiasa keluar rumah dengan
pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan kondisi seperti ini”
sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah bolehnya melihat
aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut sebagaimana yang
terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian negara atau
semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
Kami katakan: ‘Agama dan ucapan model apa ini? Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi raji’un’
Al-Khu’i membolehkan seorang pria memainkan kelamin pria yang lain dan seorang wanita kepada wanita yang lain dengan maksud bercanda
Soal No. 784: Apakah boleh seorang pria memegang aurat seorang pria
yang dari balik bajunya, dan apakah boleh juga bagi wanita kepada
wanita yang lain hanya dalam rangka bermain dan bercanda, dengan tidak
adanya syahwat?
Al-Khu’i menjawab, “Tidak diharamkan, Allah yang maha tahu” (Shirat
an-Najaat fi Ajwibah al-Istiftaat, Juz 3, Masalah hijab, pandangan dan
hubungan)
Muhammad al-Hakim membolehkan memberikan film yang di dalamnya terdapat gambar wanita berhijab namun dalam kondisi auratnya tersingkap di hadapan laki-laki asing dalam rangka untuk mencuci Film dengan syarat melihatnya tanpa syahwat!
(Hiwariyat Fiqhiyyah, Muhammad Said al-Hakim, Cet I, hal 324)
Al-Hakim membolehkan bagi seseorang (pria) memikirkan istri orang lain, termasuk juga memikirkan wanita-wanita kafir dengan artian berhayal dan ada ereksi dari penisnya dengan syarat tidak boleh mengeluarkan mani pada saat itu!
Khamene’i membolehkan wanita muslimah yang sudah menikah untuk ‘ditabungkan’ pada rahimnya mani laki-laki yang bukan suaminya!
Khamene’i ditanya, pertanyaannya terdapat dalam risalah ilmiahnya
yang diperuntukkan bagi orang-orang yang taqlid padanya, Soal No. 194.
Apakah boleh bagi seorang laki-laki (yang istrinya tidak bisa hamil)
menabung maninya pada seorang wanita asing dengan cara menaruh janinnya
pada rahim wanita asing tadi?
Khamene’i menjawab, “Tidak larangan secara syar’i untuk menabung
mani pada wanita asing, namun wajib menjauhi ‘foreplay/muqaddimah
hubungan intim’ seperti memandang, meraba dan lain-lain. Jika seorang
anak telah lahir dari proses ini, anak tersebut tidak dinasabkan pada
suami, akan tetapi dinasabkan pada pemilik janin dan wanita pemilik
rahim dan telur/ovum. Patut juga diperhatikan agar berhati-hati dalam
masalah warisan dan kehormatan ” (Ajwibah al-Istiftaat, Khamene’i, Juz
2, masalah Mu’malah, hal 71)
Khomeini membolehkan nikah mut’ah dengan seorang pezina!
Masalah ke. 18 “Bolehnya nikah mut’ah dengan seorang wanita pezina
namun dibenci, khususnya dari wanita yang sudah dikenal sebagai wanita
pelacur dan sering berzina” (Tahrir al-Wasilah, Juz 2, hal 292)
Cara terbaik mengetahui seorang wanita muslimah yang memiliki iffah (menjaga kesucian)
Saya dapatkan dalam manuskrip kakekku sang alim rabbani, Sayyid
Murtadha Ar-ridhawi yang masyhur dengan Al-Kasymiri semoga baik
jejaknya: (pertanyaan), ‘Jika saya ingin mengetahui bahwa seorang wanita
itu suci atau rusak’ (Jawaban), ‘Pertama, hitunglah namanya dan nama
ibunya dengan angka yang besar, kemudian buanglah dari kedua jumlah itu
masing-masing tiga, jika yang tersisa hanya satu maka dia itu wanita
yang rusak, jika yang tersisa itu dua maka dia wanita yang suci, jika
yang tersisa itu tiga maka dia dituduh sebagai wanita pezina, benar dan
teruji!’ (Tuhfah ar-Ridhawiyyah fi Mujarrabat al-Imamiyyah, hal 214)
Nikah Mut’ah untuk ajang percobaan
Ayatullah al-Muthahhari, “Dari segi prinsip, memungkinkan bagi pria
dan wanita yang ingin melangsungkan nikah daim, namun apabila belum ada
peluang yang cukup untuk saling mengenal maka boleh bagi keduanya untuk
nikah mut’ah pada waktu yang ditentukan dalam rangka untuk ‘coba-coba’,
jika keduanya sudah mendapati dirinya bahwa ia meridhai pasangannya
maka pada waktu memungkinkan bagi keduanya untuk nika daim, jika belum
maka hendaknya keduanya langsung berpisah”
Nikah Mut’ah hanya untuk mendapatkan uang
Syahla ha’iri menyebutkan dalam risalahnya, “al-Mut’ah
al-Mu’aqqatah-tahun 1978-1982”, yaitu pada zaman revolusi Iran yang
dinahkodai oleh Khomeini, ‘Dalam penilitian terhadap warga Iran
ditemukan bahwa yang mendorong seorang wanita untuk melangsungkan akad
nikah sementara adalah uang. Penelitian ini diperkuat dengan bentuk
akad-akad nikah, tabiat saling mengganti, dan khithab agama. Dalam
kenyataannya banyak wanita yang telah melangsungkan banyak akad nikah
sementara untuk memenuhi kebuturan materi mereka’
Mut’ah Berjamaah
Syahla berkata, “Sebagian pemuka agama berkata padaku, ‘Boleh
melangsungkan akad mut’ah secara berjamaah antara seorang perempuan
dengan sekelompok laki-laki dengan jangka sementara yang tidak lewat
dari beberapa jam saja! Contohnya: Jika seorang dari mereka
melangsungkan akad nikah mut’ah tanpa bermasksud memasukkan, maka ia
boleh melakukan segala jenis cara bersenang-senang dengan teman
perempuannya tadi dengan syarat tidak boleh dimasukkan!! Begini pula
yang berlaku bagi laki-laki kedua, ketiga, keempat! Yang tiap-tiap itu
tidak ada masa iddahnya’!!!” (al-Mut’ah al-Mu’aqqatah, hal 147). (LPPI
Makassar)
Sumber: http://fnoor.com/fn0200.htm | IslamPos