Sebuah petisi yang mendesak pemerintah agar Gloria Natapraja Hamel
tetap diikutsertakan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka) beredar di dunia maya.
Petisi di laman Change.org ini merespons sikap pemerintah yang tidak
mengukuhkan Gloria sebagai Paskibraka pengibaran bendera di Istana pada
Rabu (17/8/2016).
Petisi ini digagas Wahyu Yoga Pratama. Hingga Selasa (16/8/2016) pukul 09.24 WIB, petisi sudah ditandatangani 9.350 orang.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Di dalam petisi, Wahyu menjabarkan sejumlah pasal terkait
kewarganegaraan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006,
Pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa "Warga Negara Indonesia adalah
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI)".
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 6 ayat 1, disebutkan "Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya".
Kemudian di Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa "Anak yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia".
Dalam kasus ini, kata Wahyu, Gloria sudah menyatakan bahwa dirinya memilih menjadi WNI.
"Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat
pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia disaksikan
oleh ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah," kata Wahyu.
Dengan demikian, menurut Wahyu, Gloria sah secara hukum sebagai WNI.
Wahyu mengatakan, atas keabsahan tersebut, sekiranya pemerintah,
khususnya Jokowi, mengizinkan Gloria tetap diikutsertakan menjadi
anggota Paskibraka.
"Kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia
mengizinkan Saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai
anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 17 Agustus 2016 di Istana Negara Jakarta," tulis Wahyu.
Seperti diketahui, Gloria gugur menjadi Paskibraka lantaran berpaspor
Perancis. Gloria lahir dari ibu WNI dan ayah warga negara Perancis.
Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
Dalam ngobrol santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016 lalu, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tapi, saya sudah confirm mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria. Fachri Fachrudin
