Percaya atau tidak, Kota Tangerang punya seribu lebih janda dalam kurun 8 bulan, yang tersebar di seluruh kecamatan.
Data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA)
Kota Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2016, sedikitnya ada
431 kasus cerai talak yang diterima dan 374 kasus cerai gugat yang
diterima. Jika diakumulasi, di tahun ini saja ada 1.195 kasus cerai
talak yang putus dan 1.025 cerai gugat yang putus.
Kecamatan Tangerang menempati urutan
terbanyak jumlah kasus perceraian dengan 200 kasus, disusul Kecamatan
Cipondoh 193 kasus dan Kecamatan Ciledug dengan 190 kasus (selengkapnya
lihat tabel).
Sebab
perceraian tertinggi diakibatkan ketidak harmonisan, kedua pasangan
melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketiga perhugelan alias
selingkuh. Menariknya lagi, soal poligami yang menjadi perdebatan hingga
saat ini, justru berada pada posisi terendah penyebab perceraian.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota
Tangerang Muhtadin saat disambangi Satelit News pekan lalu menjelaskan,
untuk kasus permasalahan kasus cerai talak yang sudah dapat diberikan
keputusan oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang sebanyak 1.195 orang dan
cerai gugat yang sudah diputuskan 1.025 orang.
“Jumlah kasus tersebut kami hitung juga
dengan data yang ditambah kasus yang belum selesai pada Desember 2015
lalu,” kata Muhtadin.
Menurut dia, kebanyakan kasus dari
perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang berasal
dari permasalahan perselisihan keluarga alias keharmonisan keluarga.
Kemudian ada juga yang terjadi akibat KDRT.
“Ketika di ruang sidang dan dilakukan proses awal mediasi ada juga yang memilih untuk damai dan kembali bersama,” ungkapnya.
Diceritakan Muhtadin, saat menjalani
persidangan perceraian, tingkah polah pasangan suami istri yang akan
bercerai beraneka ragam. Secara keseluruhan, dari kasus perceraian yang
dilaporkan oleh Pengadilan Agama mempunyai hasil keputusan sesuai dengan
keinginan bersama, tapi ada juga beberapa kasus yang tidak jadi
bercerai.
“Waktu di ruang persidangan ya
macam-macam perilaku dari anggota sidang. Ada yang tidak menerima
diceraikan dan mengajukan banding dan ada juga yang marah-marah. Tetapi
kami tetap kooperatif untuk mem-berikan yang terbaik bagi kedua pihak,”
tegasnya.
Di sisi lain, Hesty (30), warga
Kecamatan Cibodas mengaku terpaksa menggugat cerai suaminya di
Pengadilan Agama Kota Tangerang. Meski baru menjalani mahligai rumah
tangga selama tiga bulan, namun Hesty tidak tahan dengan perilaku kasar
suaminya tersebut.
Kini, gugatan cerai Hesty terhadap
suaminya itu telah diputus oleh pengadilan. Namun dari pihak suaminya
ternyata mengajukan banding. “Saya hanya ingin hidup kembali normal,
semoga saja pengadilan bisa mempercepat urusan perceraian saya, karena
saya sudah sangat capek, lagipula saya juga harus bekerja,” ungkap
wanita berwajah cantik ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, banyaknya
kasus perceraian yang terjadi di Kota Tangerang karena kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap nilai dari pernikahan dalam agama.
“Agama itu sangat penting untuk pondasi
kehidupan, apalagi dalam sebuah rumah tangga. Selain itu pasangan suami
istri juga harus menjaga komunikasi mereka,” ungkapnya kepada Satelit
News, Senin (19/9).
Dedi menyimpulkan, banyaknya perceraian
salah satu bukti bahwa banyak pasangan yang menikah namun tak siap
menjalani kehidupan rumah tangga. Alhasil, ketidak harmonisan pun
tercipta mulai dari awal pernikahan itu dilangsungkan.
Terkait dengan maraknya kawin cerai ini,
Kemenag Kota Tangerang akan turun langsung memberikan pemahaman guna
meminimalisir terjadinya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah
tangga.
“Salah satu yang kami lakukan adalah
Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang diberikan kepada calon pengantin
untuk memberikan edukasi tentang pernikahan. Dalam hal ini Kantor Urusan
Agama (KUA) memberikan pengarahan kepada calon pengantin yang sudah
terdaftar,” jelasnya.
Pada pelatihan Suscatin nanti, Kemenag
bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. “Nanti akan diberikan
penjelasan dasar pada mereka. Jadi dengan adanya edukasi dini yang
melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat menjadikan calon pengantin
menjadi keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah,” jelas pria bertubuh
besar ini.
Selain itu, agar hubungan rumah tangga
selalu harmonis diperlukan sikap saling mengerti dan memahami satu sama
lain. (iqbal/dm/satelitnews)

