Habib Novel Mengungkapkan Kejanggalan Kasus ‘Balada Cinta Rizieq‘

Habib Rizieq Shihab masih menjadi saksi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga dilakukan olehnya dan Firza Husein. Namun tidak menutup kemungkinan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) itu akan menjadi tersangka seperti Firza.

Artikel Politik - Apabila itu terjadi, maka diduga Habib Rizieq akan dijerat dengan pasal yang sama diberlakukan untuk Firza, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Atas kemungkinan penggunaan pasal-pasal itu, tokoh FPI Habib Novel Chaidir Bamukmin mengungkapkan, adanya kejanggalan jika unsur-unsur dalam pasal tersebut, baik itu soal pornografi maupun perzinahan, tidak bisa digunakan untuk menjerat Habib Rizieq.

"Mau dijerat dengan apa? Karena memang Habib Rizieq nggak tersangkut hukum untuk urusan daripada Firza Husein ini. Hukum dari mana? Hukum Pasal 29 tentang pornografi kemudian juga Undang-undang ITE, itu dari mana?," ujar Habib Novel kepada Netralnews, Minggu (21/5/2017).

"Kalau pasal pornografi, emang Habib Rizieq melakukan tindakan porno? telanjang? Kemudian perzinahan, kapan Habib Rizieq melakukan perzinahan? Kalau pun ada chat itu rekayasa," sambungnya.

Ditambahkan Habib Novel, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu juga tidak bisa dituduh melakukan perselingkuhan.

"Kalau perselingkuhan, siapa yang dikorbankan? Apa istrinya melaporkan? Perselingkuhan itu kan delik aduan. Ini landasan hukumnya kagak ada," papar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Sementara soal Undang-undang ITE, disebut Habib Novel, harusnya aparat kepolisian lebih dulu memroses pelaku penyebaran screenshot chat WhatsApp dalam kasus 'Balada Cinta Rizieq' ini.

"Kalau undang-undang ITE, kita meminta kepada polisi, proses dulu itu siapa yang membuat, kemudian siapa yang memproduksi dan mendistribusikan, itu dulu harus ditelusuri," tutupnya.

Seperti diketahui, setelah gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017), akhirnya Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan mesum melalui WhatsApp dengan seseorang yang diduga Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono  saat ditanya soal pertimbangannya sehingga Firza ditetapkan sebagai tersangka, Argo menerangkan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup.

"Ada dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, keterangan barang bukti, keterangan ahli," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Penulis : Adiel Manafe
Lebih baru Lebih lama