Penyebar Foto palsu Korban Sukhoi Menyerahkan Diri

Pengunggah foto korban Sukhoi yang mengklaim bahwa foto-fotonya asli korban Sukhoi yang tewas telah diketahui identitasnya dan kini tengah diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Seperti diketahui ternyata foto-foto yang beredar adalah palsu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin 14 Mei 2012.

Setelah tim penyidik Cyber Crime menyelidiki kebenaran foto-foto korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang diunggah melalui akun twitter. Pihak polisi sebenarnya tidak perlu menunggu adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan guna menangkap YS (cerita sebelumnya). YS dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut polisi, tindakan YS termasuk pelanggaran berat dan masuk kategori pidana. Sebelumnya, inisial YS diungkap pertama kali oleh pakar telematika Roy Suryo. YS diduga mengunggah foto-foto palsu tentang korban jatuhnya pesawat Sukhoi tersebut diambilnya dari situs internet korban kecelakaan pesawat di Brasil.

Nah terkait kasus foto korban sukhoi palsu itu, YS, pemuda yang mengaku telah menyebarkan foto palsu korban Sukhoi Super Jet 100 melalui jaring sosial di internet mendatangi Mabes Polri pada hari ini. Kabareskrim Komjen Sutarman membenarkan penyidik tengah melihat kemungkinan untuk menjeratkan pasal pidana pada yang bersangkutan.

"Kita lihat sampai sejauh mana (dampak tindakannya). Sama ketika teman-teman (wartawan) menyampaikan berita bohong, maka sejauh mana dampak dari berita bohong ini terhadap pelanggaran (pidana)," katanya.

Polisi, tambah Sutarman, juga akan mencari tahu alasannya pelaku menyebarkan foto palsu yang bukan faktanya itu. "Kalau kita menyampaikan fakta, orang tidak mungkin akan menuntut, tapi jika yang disampaikan itu bukan fakta mungkin ada orang yang akan dirugikan. Kalau yang dirugikan menuntut, maka polisi akan melakukan penyidikan," bebernya. Jika dipidana, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semoga kita menjadi bagian dari masyarakat yang peduli dengan informasi berkualitas, matang dalam berkomunikasi dan mempunyai empati kepada sesama... | Ceritamu.Com
Lebih baru Lebih lama