Dahlan Iskan Bukan Lagi Menteri Negara BUMN

Orang nomor satu di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kini bukan lagi sebagai menteri negara. Melalui surat edaran, selama ini terdapat ketidakselarasan dalam penulisan nomenklatur jabatan Dahlan Iskan antara Menteri Negara BUMN atau Menteri BUMN.

Perbedaan ini berawal dari adanya perbedaan penulisan dalam salinan Keputusan Presiden RI Nomor 59/P Tahun 2011 dan petikan yang diterima Kementerian BUMN. Namun saat ini nomenklatur jabatan tersebut sudah jelas.

Melalui Surat Edaran 09/MBU/S/2012 tentang Nomenklatur Jabatan Menteri Negara BUMN dijelaskan untuk keseragaman penulisan nomenklatur jabatan Menteri Negara BUMN dalam surat menyurat, keputusan dan dokumen lainnya penulisan nomenklatur jabatan Bapak Dahlan Iskan adalah Menteri BUMN bukan Menteri Negara BUMN.

"Sesuai penjelasan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretarian Negara melalui surat Nomor B-55/Kemensetneg/D-2/KN.00.00/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 bahwa nomenklatur Bapak Dahlan Iskan adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara," isi surat edaran yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (5/9).

Lebih jauh dijelaskan, maksud dan tujuan adanya penegasan surat edaran ini adalah untuk keseragaman dan penulisan dalam surat menyurat, keputusan yang dikeluarkan, serta dokumen lainnya untuk menciptakan tertib administrasi.

"Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 59/P Tahun 2011. Dan selanjutnya dalam rangka efisiensi terhadap kertas kertas kop resmi yang masih tercetak dengan nomenklatur Menteri Negara BUMN masih diperkenankan sampai pengadaan baru," jelas isi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat 3 September 2012. | Merdeka
Lebih baru Lebih lama