Memang
benar apa yang dikatakan orang tentang bercinta. Lelaki hanya butuh
tempat, sedangkan wanita butuh cinta. Dalam kasus yang mengguncang
publik Banua sejak Selasa (2/2) kemarin, tampaknya tidak lagi memandang
tempat dan cinta. Bahkan, di halaman masjid pun bisa menjadi tempat
bercinta! Seperti yang terjadi di halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin,
Kota Banjarmasin, Kalsel.
--------------------------------------------
Sebuah
foto beredar di media sosial, Selasa (2/2) malam kemarin. Isinya sangat
mengganggu. Seorang lelaki dan wanita duduk hanya beralaskan sebuah
spanduk iklan minyak goreng. Sang lelaki, berkaos hitam duduk setengah
berselonjor. Celananya teronggok di sebelahnya seperti dibuka dengan
buru-buru. Di sisi sang lelaki, ada seorang wanita yang terlihat bugil.
Dalam foto yang beredar, keduanya tepekur di bawah tatapan seorang
petugas kepolisian yang memergoki mereka.
Latar
dalam foto itu sangat mengganggu lagi. Pohon besar dan corak pagar yang
familiar. Warga Banua yang pernah ke Banjarmasin pasti tahu bahwa pagar
tersebut adalah bagian dari pagar yang mengelilingi areal masjid raya
paling dibanggakan di Kalsel, Masjid Sabilal Muhtadin.
Sontak,
publik pun dibuat mengelus dada. Kejadian yang diduga terjadi Minggu
(31/1) malam, sekitar pukul 00.00 itu memang terasa memukul nurani
publik. Apalagi masyarakat Kalsel telah lama dikenal sebagai masyarakat
yang religius. Sebenarnya bagaimana cerita di balik foto yang beredar
itu?
Dari
penelusuran Radar Banjarmasin, lelaki yang melakukan pasangan mesum itu
berinisial F, 28, tak tahan lagi untuk “mengerjai” AM. Bejatnya F, AM
masih berusia remaja.
Karena
memiliki keterbelakangan mental, AM pun mudah terbujuk. Mereka
melakukan hubungan suami istri dengan hanya beralaskan spanduk dan
penerangan seadanya dari lampu merkuri jalan dan masjid. Dalam
keremangan sinar itu, keduanya tak sadar bahwa perilaku mereka terlihat
dari luar pagar.
Adalah
para anak-anak motor yang mangkal di depan pagar yang melihat
“naik-turun” pasangan ini dan melaporkannya ke pos polisi. Seorang
polisi lalu lintas dari Polsek Banjarmasin Tengah pun mendatangi lokasi
kejadian. “Saat itu, lelakinya dalam keadaan mabuk,” ucap sumber Radar
Banjarmasin.
Menurut
sumber, meski mengidap keterbelakangan mental, si wanita bisa diajak
berkomunikasi. Kepada petugas, AM mengatakan mereka sudah beberapa jam
berada di lokasi halaman masjid. Rupanya si lelaki mengalami masalah
dengan ejakulasi. “Saking lamanya, si lelakinya berusaha menggunakan
pelumas agar cepat “keluar”,” sebutnya seraya mengatakan di lokasi
ditemukan lotion nyamuk dan semacam kecap.
Yang
lebih gila lagi, AM mengaku kepada polisi apa saja yang dilakukannya
dengan kecap itu. “Dia melakukan seks oral dengan cairan kecap,” kutip
sumber itu. Tak menunggu lama diinterogasi di tempat, pasangan itu pun
digelandang ke pos polisi.
Dikonfirmasi
mengenai kasus memalukan ini, pengurus Masjd Sabilal Muhtadin terkesan
tak ingin berkomentar banyak. Meski demikian, melalui wakil
sekeretarisnya M Amin, otoritas masjid membenarkan kejadian tersebut.
“Kami baru tahu ada temuan itu setelah pihak kepolisian datang dan
mengamankan kedua pasangan bejat itu,” jelas M Amin.
Diakui
Amin,kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di masjid itu.
Beberapa tahun lalu, juga pernah terjadi kasus serupa di halaman
masjid. Mudahnya mereka masuk karena faktor kurangnya penerangan.
“Entah
loncat atau manjat tak ada yang tahunya dari mana jalan masuk,” kata M
Amin yang mengatakan seluruh pintu masjid ditutup sejak pukul 9 malam.
Petugas keamanan pun hanya bertiga yang bergilir dalam tiga shift.
Ditambahkan
Amin, bukan hanya permasalahan anak muda mesum saja yang meresahkannya
sebagai pengurus masjid di tengah-tengah kota itu. Kumpulnya anak-anak
motor yang kerap nongkrong di Sabtu malam pun menjadi keresahan
tersendiri. “Sebab mereka kencing sembarangan di pagar masjid.
“Kami
tidak melarang mangkal di depan Masjid, tapi alangkah baiknya kalau
kencing jangan di kawasan tempat ibadah, cari tempat yang lain,” ucapnya
yang mengatakan botol minuman keras sering didapati petugas kebersihan
pada pagi Minggu.
Dikonfirmasi
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono, membenarkan kejadian
penangkapan pasangan mesum tersebut. Dia mengatakan keduanya tidak
memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang menetap.
Saat
ini baik F maupun AM sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA
Satreskrim Polresta Banjarmasin. Si lelaki jelas Kapolresta
dipersangkakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 uu no 35 UU No 2014 pasal
81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun.
Kapolresta
yang juga mengaku miris dengan kejadian ini kemudian mengimbau perlu
dilakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat yang
dilakukan oleh para stakeholder. “Khususnya tuna wisma,” katanya.
Kepada
masyarakat Banjarmasin, Wahyono juga mengimbau untuk secara aktif
memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain maupun di
fasilitas umum. (lan/by/ran)