Syiah Indonesia - Suatu hari di kota Najaf datang
berita kepada saya (Sayyid Husein al-Musawi) bahwa yang mulia Sayyid
Abdul Husein Syafaruddin al-Musawi sampai ke Baghdad, dan akan sampai ke
Hauzah (kota ilmu) untuk bertemu dengan yang mulia Imam Ali Kasyif
al-Ghitha. Sayyid Syafaruddin adalah orang yang sangat dihormati di
kalangan orang-orang Syi’ah, baik dari kalangan awwam maupun dari
kalangan khusus.
Terutama setelah terbitnya kitab-kitab yang dia karang,
yaitu kitab Muraja’at (Buku ini diterbitkan oleh Mizan dengan judul
“Dialog Sunnah-Syi’ah”, penj.) dan kitab Nash wal Ijtihad.
Ketika dia sampai di Najaf, dia mengunjungi kota ilmu. Para kader di
Hauzah, baik para pelajar maupun para ulama’nya memberikan penyambutan
kepadanya yang sangat meriah. Dalam satu majlis di kantor Sayyid Ali
Kasyif Al-Ghitha’ yang dihadiri oleh banyak tokoh dan beberapa pelajar,
dan saya adalah salah seorang dari mereka.
Ketika forum ini telah berlangsung masuk, tiba-tiba seorang pemuda yang
sangat belia datang dan mengucapkan salam. Para hadirin menjawab
salamnya, lalu dia berkata kepada Sayyid Kasyif Al-Ghitha’, “Sayyid,
saya mempunyai pertanyaan.”
Sayyid berkata kepadanya, “Sampaikan pertanyaanmu kepada Sayyid
Syafaruddin.” Lalu pertanyaan tersebut dialihkan kepada tamunya, Sayyid
Syafarudiin, sebagai penghormatan dan pemuliaan.
Si penanya berkata, “Sayyid, saya belajar di London untuk meraih gelar
doctor, sementara saya masih bujangan dan belum menikah, saya
mengharapkan ada seorang wanita yang dapat melayani saya di sana.” Di
awal-awal dia tidak mengungkapkan maksudnya dengan jelas.
Sayyid Syafaruddin berkata kepadanya, “Nikahlah, kemudian bawalah isterimu ke sana.”
Si laki-laki berkata, “Sulit bagi saya untuk tinggal bersama isteri yang berasal dari negeriku di sana.”
Sayyid Syafaruddin mengetahui maksudnya, maka dia berkata kepadanya,
“Kalau begitu apakah kamu ingin menikahi wanita yang berkebangsaan
Inggris?”
Si laki-laki berkata, “Ya.”
Sayyid berkata, “Ini tidak boleh. Nikah dengan orang Yahudi dan Kristen hukumnya haram.”
Si laki-laki berkata, “Apa yang harus saya lakukan jika demikian?”
Sayyid menjawab, “Carilah wanita muslimah yang tinggal di sana, dari
bangsa Arab atau India atau yang berkebangsaan lain dengan syarat dia
seorang muslimah.”
Si laki-laki berkata, “Saya sudah lama mencarinya, tetapi tidak
mendapatkan wanita muslimah yang tinggal di sana yang cocok untuk
menjadi isteriku, walau untuk dinikahi secara mut’ah sekalipun, namun
saya pun tidak mendapatkannya. Di hadapanku tidak ada pilihan lain
selain berbuat zina atau menikah dan semua itu tidak bisa saya lakukan.
Adapun zina, saya menghindarinya karena perbuatan itu haram, sedangkan
menikah adalah sesuatu yang tidak mudah dilakukan sebagaimana tuan
ketahui. Saya tinggal di sana selama setahun penuh atau lebih, kemudian
saya pulang ke kampung halaman dalam rangka liburan selama satu bulan.
Dan ini sebagaimana tuan ketahui adalah perjalanan yang panjang. Apa
yang harus saya lakukan?”
Sayyid Syafaruddin terdiam, (tampaknya dia memilih untuk memberikan
jawaban kepada orang yang bertanya. Ketika terbuka peluang bagi saya
untuk bersama-sama dengan Sayyid Ali Kasyif al-Ghitha’, saya menanyakan
kepadanya tentang riwayat yang disebutkan oleh Sayyid Syafaruddin, maka
dia berkata, “Saya tidak mendapatkannya, saya tidak pernah membacanya.”
Maka, semenjak itu saya berusaha untuk mendapatkan sumber riwayat
tersebut dalam setiap kitab riwayat yang saya baca, yang sampai ke
tangan saya, maka saya tidak mendapatkan sumbernya, saya mengira bahwa
dia menjawab secara spontan agar terhindar dari rasa malu ketika harus
memberi jawaban di hadapan hadirin).
Kemudian dia berkata, “Sesungguhnya keadaanmu betul-betul dalam kondisi
darurat. Namun saya ingat, saya membaca suatu riwayat, Imam Ja’far
ash-Shadiq -‘alaihi salam-, jika datang seorang laki-laki yang sering
bepergian, sementara dia tidak bisa ditemani oleh isterinya serta tidak
bisa melakukan nikah mut’ah di suatu negeri yang dia pergi kepadanya,
sehingga dia merasakan penderitaan sebagaimana yang kamu rasakan, maka
Abu Abdillah -’alaihi salam- berkata kepadanya, ‘Jika perjalanmu
berlangsung lama, maka kawinilah laki-laki.’ Inilah jawaban
pertanyaanmu.”
Berikut fatwa dari ulama Syiah akan penghalalan homo sex:
Sebagian murid Sayyid Syafaruddin mengabarkan kepada saya, sesungguhnya
ketika dia berkunjung ke Eropa, dia banyak melakukan nikah mut’ah dengan
wanita-wanita Eropa, terutama dengan wanita-wanita cantik. Dia menikah
dengan seorang gadis yang beragama Kristen Marotin, namanya Nahar
Kanabiya. Maka, mengapa dia menghalalkan untuk dirinya apa yang
diharamkan untuk orang lain???
Dinukil dari: Lillaahi Tsumma lie At-Taarikh, Edisi Indonesia: Mengapa
Saya Keluar dari SYIAH, Sayyid Hasan Al-Musawi, hal. 68 – 70, Penerbit:
Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

