Donor Sperma - Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan proses inseminasi buatan
maupun bayi tabung menggunakan donor dari sperma. Pelarangan itu bukan
hanya karena alasan norma agama atau kultur masyarakat Indonesia.
Pakar bayi tabung dr. Budi Wiweko, SpOG atau yang akrab disapa Iko
ini mengungkapkan, secara ilmu pengetahuan, donor sperma bisa
menimbulkan berbagai risiko yang tidak diinginkan.
"Donor sperma menyebabkan riwayat genetik enggak jelas. Bisa muncul
masalah sosial dalam kehidupan nantinya, termasuk medikolegal," ujar Iko
saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2016).
Dalam kasus yang pernah ditemukan, seorang wanita di Amerika Serikat
pernah menggugat bank sperma, karena melahirkan anak berkulit hitam
setelah hamil dari sperma pendonor yang salah. Padahal, wanita tersebut
menginginkan sperma dari pria pendonor berkulit putih.
Gugatan
kepada bank sperma pun pernah terjadi di Atlanta, ketika wanita penerima
donor mendapatkan sperma dari seorang pria yang pernah terlibat kasus
kriminal. Bank sperma merupakan tempat untuk menyimpan sperma yang telah
didonorkan.
Risiko lainnya, donor sperma biasanya tidak hanya diberikan kepada
satu wanita. Dengan begitu, jika empat wanita mendapat sperma dari donor
yang sama, maka anak mereka akan memiliki kesamaan genetik, karena
berasal dari satu ayah.
Bahayanya, jika anak tumbuh dewasa dan
menikah dengan seseorang yang ternyata berasal dari satu sperma yang
sama, maka berisiko tinggi memiliki keturunan yang cacat.
Risiko ini menjadi pertimbangan sejumlah negara untuk akhirnya tidak
memperbolehkan donor sperma. Di Indonesia, pelarangan donor sperma
maupun sel telur telah diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan
nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan
Reproduksi nomor 41 tahun 2014.
Di Indonesia, inseminasi buatan maupun bayi tabung bisa dilakukan
kepada pasangan yang mengalami infertilitas atau ketidaksuburan dengan
sel telur dan sperma yang berasal dari pasangan suami istri itu sendiri. Dian Maharani
